PALU, MERCUSUAR – Kejari Palu memastikan bahwa yerpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu Hamzah Rudji segera dieksekusi, menyusul perkiaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hanya saja, jadwal pelaksanaan eksekusi belum ditentukan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari (Kajari) Palu Subeno SH MM saat ditenui Media ini, Rabu (18//7/2018).
Hamzah Rudji merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palu tahun 2007. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp450 juta yang dilakukan bersama-sama PPTK Idham dan Bendahara Christina Wahyurini Sri Windarti.
Dijelaskan Kajari, pemberitahuan dan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) baru diterima di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada hari ini (Rabu, 18/7/2018).
Ia telah menandatangani P- 48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) untuk tim eksekutor Kejari Palu.
Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, lanjut Kajari, ditangan jaksa eksekutor. “Apakah terpidana akan dijemput atau dilakukan pemanggilan, nanti dilihat. Namun biasanya dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
“Paling lambat minggu depan,” sambung Kajari menegaskan.
Dia berharap agar terpidana bersikap kooperatif jika akan dilakukan eksekusi.
Diketahui, MA dalam putusan Nomor: 7 K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan PT Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 itu.
Dalam putusan banding PT Sulteng terdakwa Hamzah Rudji dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp312 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara enam.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK