PETOBO, MERCUSUAR – Sebanyak 5 orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, menerima Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Hal tersebut terjadi pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, yang diperingati secara serentak setiap tanggal 23 Juli.
SK PMP tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tercatat sebanyak 1.138 orang anak binaan di seluruh Indonesia yang menerima SK PMP tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, anak berhadapan hukum bukan hanya pelaku melainkan juga korban.
PMP tersebut juga menjadi bentuk pemerintah untuk mendorong setiap anak yang berhadapan hukum, untuk mengikuti segala pembinaannya dengan baik guna meraih beragam prestasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, 5 orang anak binaan tersebut terbagi dari 4 orang yang menjalani pembinaan di LPKA Palu dan 1 orang lainnya di LPP Palu. Kelimanya berhak mendapat PMP sebesar 1 Bulan dari masa pidanya.
Melalui PMP HAN Tahun 2024, ia berpesan kepada anak binaan LPKA dan LPP untuk tetap berkarya dengan penuh semangat dan raih prestasi setinggi-tingginya.
“Jadikanlah kegiatan ini sebagai batu loncatan dalam meraih masa depan yang cerah. Berada di LPKA dan LPP bukanlah akhir dari segalanya. Tetaplah berkarya dan berprestasi karena tidak ada prestasi dan karya yang besar lahir begitu saja, semuanya membutuhkan proses dan kerja keras yang tekun,” pesan Hermansyah Siregar, Selasa (23/7/2024).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak baik yang berada di dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di Indonesia khususnya Sulteng.
“Setiap anak itu memiliki hak yang sama, yang terus kita lindungi, kita beri kasih dan sayang, itu semua adalah untuk kemajuan bangsa kita, merekalah calon penerus kita dimasa depan,” terang Hermansyah.
Di samping itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun juga menerangkan, pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam merangkul, menjamin dan melindungi hak setiap anak yang ada di LPKA.
“Sebanyak 4 orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan, sedangkan 11 anak lainnya tidak dapat diusulkan karena sudah berusia 18 tahun,” tandas Revanda. */JEF