TALISE, MERCUSUAR – Tingkat SMA Negeri di Kota Palu memberikan batasan waktu kepada masyarakat untuk bisa mengembalikan berkas Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) paling lambat hari ini, Kamis (10/6/2021).
Informasi itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kota Palu yang telah mendaftarkan anak mereka tingkat SMA Negeri di Kota Palu agar tidak lambat mengembalikan berkas yang dibutuhkan sekolah. Sebab jadwal yang pengembalian berkas tersebut merupakan jadwal resmi yang dikeluarkan pihak Disdibkud Sulteng melalui Surat Edaran (SE).
Ketua MKKS SMA Kota Palu, Salim mengatakan saat ini proses PPDB memasuki tahap pengembalian bekas bagi seluruh pendaftar yang diberikan batasan waktu hingga hari ini.
“Seluruh siswa yang telah melaksanakan pendaftaran secara Dalam Jaringan (Daring), wajib mengantar berkas yang dibutuhkan oleh sekolah. Berkas yang diantar juga harus sesuai dengan aturan PPDB sebab biasanya pendaftaran Daring berbeda nantinya ketika meperlihatkan berkas aslinya. Makanya waktu ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka tidak terlambat masukkan berkas,”katanya, Rabu (9/6/2021).
Waktu itu sangat penting bagi seluruh masyarakat yang telah mendaftarkan anaknya, sebab jika lambat mereka tidak akan diterima di sekolah negeri manapun. Apalagi sekolah negeri unggulan lainnya di Kota Palu yang jumlah pendaftarnya sudah mencapai seribu lebih maka secara otomatis akan digugurkan.
“Berkas yang dibutuhkan sekolah sebenarnya sangat mudah karena mereka hanya meminta salinan asli pendaftaran daring, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah masing-masing. Jika mereka masuk jalur lain selain zonasi mereka hanya melampirkan berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jalur yang mereka masuki,” terangnya.
Rencananya setelah batas waktu pengembalian berkas itu selesai maka sekolah akan mempersiapkan diri untuk menyeleksi para calon siswa baru. Sebab pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada 19 Juni 2021 mendatang. UTM