TONDO, MERCUSUSAR – Denda bukti pelanggaran (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan hari ini, Selasa (1/11/2022). Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, Senin (31/10/2022).
Kingkin menyebutkan, setelah sebulan lebih sosialiasi tentang tilang elektronik di Kota Palu, denda mulai diberlakukan. “Tahap sosialisasi sampai 31 Oktober 2022 dan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai tanggal 1 November 2022,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, tilang elektronik ini tidak hanya mengandalkan kamera pemantau atau ETLE statis yang berada di bebrapa titik Kota Palu. Melainkan, personel melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld atau tilang elektronik berjalan.
Denda tilang yang dibayarkan sesuai dengan pelanggaran pengendara,untuk pengendara yang menerobos traffic light dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu, melanggar marka jalan denda Rp250 ribu, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor didenda tilang sebesar Rp 300 ribu.
Sementara itu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, tidak pakai helm SNI didenda Rp 200 ribu dan menggunakan ponsel saat berkendara dikenai denda Rp 500 ribu.
Sanksi denda juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan mobil angkut barang, namun digunakan mengangkut orang tanpa alasan akan dikenai denda Rp 100 ribu. Kendaraan roda dua yang tidak memenuhi syarat jalan dikenakan sanksi denda Rp 200 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 400 ribu.
“Denda tilang ini sesuai dengan MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,”tutupnya.
Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulteng terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan berkendara.IKI