PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Selasa (6/10/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dijadwalkan akan menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), kepada masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2020, Desember mendatang. Adapun APK yang akan diserahkan, di antaranya baliho ukuran 3 meter x 4 meter sebanyak 5 lembar untuk setiap paslon, umbul-umbul ukuran 0,75 meter x 3 meter sebanyak 20 lembar per kecamatan untuk setiap paslon, serta spanduk ukuran 1 meter x 4 meter sebanyak 2 lembar per kelurahan untuk setiap pasangan calon.
Sedangkan untuk BK di antaranya, poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 100.000 lembar untuk setiap paslon, pamflat ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 100.000 untuk setiap paslon, brosur (leaflet) ukuran terbuka 21 cm x 29,7 cm dan terlipat 21 cm x 9,9 cm sebanyak 100.000 untuk setiap paslon, serta selebaran (flyer) ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 100.000 untuk setiap pasangan calon.
Penyerahan APK dan BK yang telah tiba di gudang KPU Kota Palu ini akan dilakukan pukul 10.00 WITA, di Kantor KPU Kota Palu, kepada masing-masing paslon, dalam hal ini tim kampanye dan petugas penghubung (LO).
“Jumlah yang akan diserahkan, APK (baliho, spanduk dan umbul-umbul) 100 persen, kemudian BK yakni brosur 49 persen, pamflet 49 persen, poster 20 persen, selebaran (flyer) 36 persen. Proses cetak APK dan BK dilakukan di Makassar, jadi untuk sisanya akan diserahkan pada Rabu (7/10/2020),” jelas Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.
Kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, tahapan kampanye dilaksanakan mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, atau selama 71 hari. Sementara itu, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2020 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota pasal 23 disebutkan, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran BK. Selanjutnya pasal 28 menyebutkan, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk.
Menindaklanjuti hal tersebut kata dia, KPU Kota Palu telah menetapkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor: 167/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 165/ PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang uraian, spesifikasi dan jumlah APK dan BK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020.
Dalam pemasangan APK dan BK kata Agussalim, pihaknya meminta agar semua paslon dan tim kampanye, memperhatikan tempat-tempat yang telah diatur, di mana yang dibolehkan dan yang dilarang, dengan memperhatikan etika, estetika dan keserasian, serta menjaga keamanan lingkungan dan kepentingan umum, sehingga dalam proses pemasangan APK dan penyebaran BK, tidak ada lagi yang melanggar berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 190/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan penyebaran BK dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. RES