BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Memasuki hari ke-3 pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu menjaring sebanyak 536 pengendara yang melanggar, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
Ratusan pengendara yang terjaring itu, merupakan hasil razia di tiga lokasi di Kota Palu. Dari 536 Pelanggar, ada 108 pelanggar yang diberikan sanksi bukti pelanggaran lalu lintas (tilang), semntara 428 pelanggar hanya diberikan teguran dan imbauan keselamatan dalam berlalulintas.
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata mengatakan, bukan hanya kendaraan pribadi saja yang terjaring, ada juga sejumlah kendaraan dinas berplat merah, yang terjaring karena kedapatan melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan, mayoritas pelanggar tidak melengkapi surat surat kendaraanya, tidak membawa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak mengenakan helm saat berkendara, serta pajak kendaraan yang sudah kadaluarsa.
“Kami juga menemukan pengendara yang mengkonsumsi miras dan juga membawa sajam (senjata tajam),” jelas kasat.
Fokus penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala yakni pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, atau dalam pengaruh alkohol/minuman keras. AMR