TANAMODINDI,MERCUSUAR- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kepada publik pengenaan urun biaya yang tertuang dalam Permenkes 51/2018 belum berlaku hingga saat ini meski telah diundangkan sejak 17 Desember 2018. Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
“Biaya urunan ini belum diberlakukan, masih menunggu karena masih dalam proses pengkajian tim di pusat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu, Hartati Rachim, Selasa (29/1/2019). Dia melanjutkan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dia melanjutkan, diperkirakan penyusunan daftar layanan akan rampung pada awal Februari 2019, kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu pekan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, kenaikan iuran tersebut dirinci sebagai berikut, dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan, sementara untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.
Aturan ini, kata Hartati juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan. Sementara untuk rawat inap, biaya yang ditanggung peserta dari layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebesar 10 persen dari total biaya.
Dalam aturan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
“Namun selama belum ada SK (surat keputusan) berarti belum berlaku. Pelayanan tetap jalan seperti biasa,” jelasnya. ABS