PALU, MERCUSUAR – Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto menggelar konferensi terkait kematian Afif Siraja pada 19 Oktober 2025 lalu. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolda Sulteng, Selasa (13 /1/2026)
Dalam keterangannya, usai memeriksa sekira 28 saksi, baik dari keluarga, tetangga dan rekan korban serta didukung hasil pemeriksaan lainnya, menyebutkan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol dr Edy Syahputra Hasibuan yang melakukan visum mengatakan, diduga korban meninggal akibat henti jantung mendadak.
Kabid menambahkan, visum menemukan adanya pembesaran jantung. Dimana jantung normal orang dewasa, sebesar kepalan tangan.
“Saat outopsi jantung korban besar sekali. Bahkan beratnya sampai 600 gram. Besarnya hampir dua setengah ukuran kepalan tangan. Juga ditemukan pengerasan dan penyempitan pembuluh darah. Sehingga membuat aliran darah tidak normal,” tambah Kabid Dokkes.
Ia juga menyebut, dari hasil autopsi ditemukan luka lecet bagian pelipis, bibir dan lengan korban.
Namun, diketahui kondisi lebam korban sudah ada sebelum ditemukan meninggal dunia. Hal ini juga diketahui oleh anaknya, bernama Nabila. Bahkan sempat mengambil tangkapan layar yang memperlihatkan kondisi lebam bapaknya.
Sementara Ahli Digital Forensik, AKBP Wiji Purnomo, menambahkan, sudah memeriksa tiga telepon genggam milik korban. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan percakapan atau komunikasi mengarah pada tindak pidana.
Dalam waktu dekat Ditreskrimum akan menggelar perkara untuk menemukan fakta dari peristiwa ini.
Konferensi dihadiri kuasa hukum, keluarga dan Dokter Spesialis Forensik dan Medicolegal, dr.Nur Rafni Rafid,Sp.FM. Ahli Toksikologi , AKBP Taufan Eka Saputra dan Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo. IKI






