TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mengambil langkah tegas, dalam upaya menghentikan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa juru parkir. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel juru parkir, yang diadakan di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu (6/9/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Setda Kota Palu, Moh Rizal, yang mewakili Wali Kota Palu, serta Kadishub Kota Palu, Trisno, bersama dengan pejabat Dishub lainnya, perwakilan Kejaksaan Kota Palu, Polres Palu, dan perwakilan TNI.
Menurut Komandan Distrik Militer (Dandim) 1036/Kota Palu, Letkol Inf Endang Sumardi, kegiatan ini merupakan tahap ketiga dalam program perparkiran di Kota Palu, setelah melalui tahap perencanaan dan penyerapan. Pihaknya juga mengumumkan, mulai 7 hingga 9 September 2023, akan dilakukan pendampingan intensif terhadap juru parkir di Kota Palu.
“Pendampingan akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kota Palu, serta dengan tambahan pihak Kejaksaan dan Kodim,” ujarnya.
Tujuan utama dari pendampingan ini, untuk memastikan praktik pungutan liar dan premanisme di wilayah tersebut dapat dihentikan sepenuhnya. Endang Sumardi menegaskan, tidak ada lagi premanisme, tak ada lagi anak kampung sini, akamsi tidak boleh.
Pihaknya berharap, langkah-langkah ini akan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu, sekaligus meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Palu. Semua pihak berkomitmen untuk menjadikan Kota Palu sebagai tempat yang lebih nyaman bagi warga dan pengunjungnya. RES