BESUSU TIMUR, MERCUSUAR– Setiap tahun Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendapatan Kota Palu menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk masyarakat dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan setiap lembarnya diberikan biaya untuk penyalurannya.
Namun karena adanya masyarakat yang mengklain tidak pernah menerima setiap tahun SPPT tersebut, karena hanya berakhir di “laci meja” pemerintah kelurahan, sehingga Wali Kota Palu Hidayat memerintahkan Inspektorat Kota Palu untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja para lurah, hal itu wali kota instrusikan berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai camat.
“PBB ini kuncinya ada di lurah!, tugas lurah, saya pernah jadi camat, dulu itu untuk membagi SPPT 150 rupiah setiap lembarnya sekarang, namun apa yang dilakukan lurah saat itu, lurah sekarang bagus, SPPT ini hanya dipotong-potong, potongan dikembalikan ke Dispenda untuk dibayar, dan nanti jadi wali kota saya baru dapat SPPT ini, dulu itu mana, tidak pernah saya dapatkan,” ujarnya, Rabu (14/8/2019)
Hidayat minta kepada Dinas Pendapatan dan PLH Sekot Imran Lataha, untuk mengevaluasi para lurah mengenai potongan SPPT itu apakah sudah dibagikan apa belum? Mengapa penerimaan setoran Pajak PBB masih jauh dari harapan?tanya Hidayat.
“Saya minta dievaluasi, lurah mana yang setoran PBB nya sangat jauh dari harapan, karena beban kita membutuhkan pembiayaan, jika ini pendapatan meningkat maka sekolah-sekolah kita akan dipenuhi semua faselitas, karena 50 persen dari Rp. 61 miliar saja piutang dibayarkan, maka kita bisa berikan pendidikan yang murah terjangkau dan berkualitas,”bebernya.
Berdasarkan data jumlah wajib pajak Kota Palu tahun 2012-2019 piutang pajak Daerah Kota Palu sebesar Rp61.542 miliar dengan penerimaan Rp78.202 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekira Rp.139 miliar. Dengan jumlah 891.255 SPPT diperoleh potensi pendapatan sebanyak Rp.139, namun realisasi yang terbayar hanya Rp78.404 miliar dari 413.016 artinya masih ada 478.239 SPPT yang belum terbayar hingga kini dengan piutang mencapai Rp61.542 miliar, ini sudah termasuk SPPT yang dihapuskan karena masyarakat terkena bencana likuefaksi dan tsunami.
Sekali lagi ditegaskan Hidayat, masyarakat jangan takut untuk membayar PBB, karena dananya disalurkan untuk pembangunan dan fasilitas pendukung pendidikan di Kota Palu. ABS