TAVANJUKA, MERCUSUAR – Wali Kota Palu,Hidayat, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi, Setyo Susanto menghadiri Rapat Koordinasi Petisi Serikat Pekerja, Minggu, (19/5/2019) di kediaman Wali Kota Palu.
Petisi yang berisikan tujuh poin mengenai permintaan buruh tersebut merupakan hasil dari Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Palu yang dilaksanakan oleh para serikat buruh dan Pemerintah Kota Palu pada 1 Mei 2019 yang lalu di Taman Gor.
Adapun poin-poin petisi yang diajukan para buruh yaitu pertama, pemerintah menjamin hubungan industrial yang harmonis dan proporsional di kota Palu, kedua, Menindak tegas perusahaan investasi melakukan sistem out shorcing yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, ketiga, menindak tegas pemberangusan SP/SB dalam perusahaan maupun di luar perusahaan dengan cara apapun terhadap pengurus SP/SB.
Sementara itu keempat, Revisi/Cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena tidak lagi melibatkan SP/SB dalam penentuan UMK (penentuan upah berdasarkan KLH tidak berlalu lagi), kelima, membantu pengurus dan anggota SP/SB pada dampak Bencana 28 September 2018 yang kehilangan keluarga dan harta benda, keenam, mengalokasikan dana APBD minimal 5% untuk kesejahteraan atau pembinaan organisasi SP/SB khusus kota Palu, dan ketujuh, memfungsikan dewan tripartit dalam pembinaan hubungan industri di Kota Palu.
Hidayat berharap hasil rapat mengenai petisi serikat pekerja tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama para pihak perusahaan kedepannya, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik antara para buruh, pemerintah, dan pihak perusahaan. ABS/*