PALU, MERCUSUAR – Hingga triwulan III tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas total sebesar Rp18,00 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi, melalui rilis resminya, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, penurunan jumlah santunan tersebut dipengaruhi oleh ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.
Meski begitu, Suryadi menegaskan, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.
“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada triwulan III, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” ungkap Suryadi.
Selain itu, ia juga menyapaikan, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) oleh Jasa Raharja Sulteng pada triwulan III tahun 2021 sebesar 93,17%.
“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” tegas Suryadi.
Ia menuturkan, di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS, dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.
Jasa Raharja disebutnya juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, yakni santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh.
Di samping itu, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.
“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik. Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Di mana seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Suryadi. */IEA