LOLU UTARA, MERCUSUAR – Polemik penertiban reklame yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (3/10/2023) di ruang utama kantor DPRD Palu, akhirnya melahirkan tiga rekomendasi.
Tiga rekomendasi tersebut meliputi Pemerintah Kota Palu harus melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pengusaha reklame yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan pajak retribusi daerah, Pemkot Palu diminta untuk memberhentikan sementara penertiban atau pemangkasan reklame selama Perwali tersebut direvisi, serta menyediakan relokasi untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota.
Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulawesi Tengah, Gufron Ahmad ditemui usia rapat sangat mengapresiasi tiga rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut.
“Kami dari HPR sangat mengapresiasi atas tiga rekomendasi dari hasil RDP pada hari ini. Hal ini merupakan sebagian dari keinginan kami untuk menata reklame di Kota Palu,” ungkapnya.
Ia berharap agar tiga rekomendasi tersebut, mendapatkan respon positif dari Pemerintah Kota Palu.
Menjawab pertanyaan wartawan jika ke depannya pihak Pemerintah Kota Palu tidak mengindahkan terkait penghentian penertiban reklame, Gufron dengan legowo menyerahkan hal itu kepada Pemkot Palu.
“Kami menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Kota Palu atas realisasi tiga rekomendasi resmi dari DPRD. Dalam hal ini, kami sudah menyampaikannya selaku pengusaha reklame,” ucap Gufron.
Pihaknya juga sangat berharap agar HPR turut dilibatkan dalam melakukan revisi Perwali.
“Kami berharap sebelum Perwali itu disahkan, kami juga diundang untuk dimintai tanggapan,” harapnya.
Rapat Dengar Pendapat gabungan semua komisi DPRD Kota Palu pada hari itu, membahas terkait aspirasi dan pengaduan Himpunan Pengusaha Reklame Sulawesi Tengah, di mana sebanyak 17 baliho yang telah terpasang di beberapa wilayah Kota Palu, ditertibkan oleh instansi terkait Pemkot Palu. RES