Hukum Kuat Jamin Penataan Administrasi Tertata

Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Wali Kota Palu. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Upaya memastikan keselarasan regulasi daerah kembali diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Wali Kota Palu.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian menegaskan, penyusunan regulasi tidak hanya berbicara tentang kesesuaian teknis, tetapi juga efektivitas pelaksanaannya di masyarakat. Ia menggambarkan harmonisasi sebagai proses penataan yang memastikan setiap rancangan kebijakan, mampu menjawab kebutuhan publik dan mendukung pembangunan Kota Palu secara optimal.

Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyusun dari Pemerintah Kota Palu dan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Forum berlangsung dinamis, membahas berbagai aspek normatif, konsistensi substansi, serta keselarasan antara tujuan kebijakan dan dampaknya di lapangan. Enam rancangan peraturan tersebut dikaji secara menyeluruh, sehingga nantinya dapat diimplementasikan, tanpa menimbulkan celah hukum dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan pada forum harmonisasi, kemudian berfokus pada penelusuran enam rancangan peraturan yang menjadi agenda utama kegiatan. Seluruh rancangan tersebut mencakup penguatan arah pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, penataan administrasi pemerintahan, serta pengaturan teknis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Palu.

Proses ini dilakukan secara mendalam, untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan selaras dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga implementasinya kelak tidak menimbulkan tumpang tindih maupun hambatan administratif.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Palu yang terus berupaya memperkuat regulasi daerah melalui mekanisme harmonisasi.

“Setiap kebijakan daerah harus lahir dari proses yang terukur dan berbasis kebutuhan masyarakat. Harmonisasi adalah jembatan penting yang memastikan suatu regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif,” ujar Rakhmat. Kamis, (20/11/2025).

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng untuk terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi di daerah.
“Kami siap mendampingi seluruh perangkat daerah agar setiap rancangan peraturan memiliki arah yang jelas, mudah diterapkan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Palu ke depan,” tambahnya. */JEF

Pos terkait