PALU, MERCUSUAR – Nasib berbeda dialami tiga terdakwa dalam dua berkas perkara, yakni Fadhli Hasmin, Suardi dan terdakwa Annaddarah Shopiah. Pasalnya putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) menambah hukuman Fadhli Hasmin, sedangkan Suardi dan Annaddarah turun.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna.
Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Rabu (29/8/2018) sore.
Menurutnya, dalam putusan banding Majelis Hakim diketuai Marisi Siregar SH MH Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN PAL tanggal 13 Agustus 2018, terdakwa Fadhli Hasmin dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan.
Sementara itu, dalam putusan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Sebelumnya, kata Lilik, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 8/Rid.Sus-TPK/2018/PN Pal menghukum Fadhli Hasmin pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan dalam putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.
“Putusan banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu terkait lamanya pidan terdakwa. Pasal terbukti tetap, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan subsidair,” ujarnya.
“Putusan ini segera disampaikan pada terdakwa dan Penuntut Umum, karena baru diterima,” tutup Lilik.
Diketahui, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Rismanto SH M.Kn dan Ginanjar SH. AGK