PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Doni Lakadjo dan Stephenli Katili selaku rekanan, bersalah. Namun hukuman terdakwa Stephenli Katili lebih berat dari Doni Lakadjo.
Doni Lakadjo dan Stephenli Katili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Dolom tahun 2017. Keduanya didakwa JPU bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp494.552.500.
Dalam amar putusan (vonis) Majelis Hakim, Doni Lakadjo dihukum pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Stephenli Katili dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar dihukum membayar uang pengganti Rp215. 756.566,28. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH dalam sidang terpisah, Rabu (13/2/2019).
Barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 56, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni menerima, menempuh upaya hukum (banding) atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Hak sama berlaku untuk penuntut umum,” tutup I Made.
Diketahui, Kamis (10/1/2019), JPU menuntut terdakwa Doni Lakadjo pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Stephenli Katili dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp494.552.500. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.AGK