Huntap III Tondo, Pembangunan Tetap Dilakukan

Ferdianan Kana'lo (1)

PALU, MERCUSUAR – Pembangunan hunian tetap (Huntap) III Tondo untuk korban bencana di Kota Palu tetap dilanjutkan.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Ferdinan Kana’ lo selaku perpanjangan tangan Satgas PUPR menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan huntap bagi warga terdampak di zona merah pascabencana 18 September 2018 Silam.

“Pembangunan huntap sebagai amanah undang-undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pascabenca Sulteng. Kami di PUPR akan bangun huntap serta prasarana pendidikan dan kesehatan serta prasarana strategis yang rusak jika ada lahan,” ujar Ferdinan.

Menurutnya, upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan dua skema. Pertama, pengadaan lahan oleh pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap. Opsi kedua, yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan (HGB/HGB). “Di Kota Palu, pemkot memakai opsi kedua yakni memanfaatkan tanah negara bekas HGU. Itu juga didukung oleh BPN/ ATR, dan pengelolaannya telah diserahkan ke PUPR dan BNPB untuk dibangun,” katanya.

Terkait upaya sekelompok warga Talise untuk mengagalkan pembangunan Huntap III di Kelurahan Tondo, Ferdinan menyatakan akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan untuk huntap para korban bencana di Kota Palu. “Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI dan Polri akan terus bekerja di lokasi Huntap Tondo di Talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis, ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta,” tegasnya.

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 50 tentang Kebencanaan disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar.

DPRD DUKUNG DIHENTIKAN PEMBANGUNAN HUNTAP

Diketahui, upaya sekelompok warga untuk mengagalkan pembangunan huntap di lahan III di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu didukung DPRD Kota Palu.

Melalui surat Nomor: 177/513/Aspirasi tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi, DPRD Kota Palu meminta Pemkot Palu menghentikan semua pekerjaan pembangunan huntap di wilayah Tondo yang diklaim warga sebagai tanah adat.

Dalam yang ditujukan ke Wali Kota Palu tersebut memuat beberapa poin, diantaranya meminta Wali Kota Palu menghentikan seluruh kegiatan pembangunan huntap di wiayah Kelurahan Tondo yang dianggap sedang bermasalah dengan warga Talise.

“Menyarankan kepada Saudara Wali Kota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya prmanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan hunian tetap tahap III pada wilayah Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya,” bunyi poin ketiga dalam surat tersebut. TIN/*

Pos terkait