TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu masih terkendala status lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo, sebab sebelumnya lokasi seluas 115 hektare yang akan dibebaskan, ternyata lahan tersebut sudah diklaim masyarakat dengan kepemilikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sedangkan masa peminjaman lahan Hunian Sementara (Huntara) sudah harus berakhir, sedangkan kepastian pembangunan Huntap Petobo belum jelas.
Demikian hal itu, dipaparkan Wali Kota Palu, Hidayat dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),TNI dan Kejari Palu, Senin (13/9/2020).
Hidayat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyintas untuk segera menentukan sikap, apakah ingin mengambil huntap kawasan atau huntap mandiri, yang mana huntap kawasan diarahkan ke lokasi huntap Duyu dan huntap II belakang Mapolda Baru.
Namun, hingga saat ini warga belum mengambil keputusan, karena informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada perusahaan yang akan memabngun huntap di wilayah Petobo, sementara informasi Pemkot tidak ketahui.
Sampai saat ini, lanjut Hidayat, ada sekira 4 hektare yang diperoleh Pemkot Palu untuk dibangun huntap satelit, karena untuk membebaskan lahan lagi, pemilik lahan meminta ganti rugi dengan jumlah yang cukup tinggi.
“Segera tentukan sikap, karena anggaran tidak dapat menunggu, dan lagi mau sampai kapan penyintas ini tinggal di Huntara!, jangan sampai terjadi kasus seperti di Balaroa, yang menolak huntap, sehinga hingga masa waktu pembangunan huntara selesai, maka hingga kini masih ada penyintas yang tinggal di tenda, sebab ada kelompok penghambat rehab rekon,” jelas Hidayat.
Pemkot harapkan 20 persen lahan dapat diminta dari pemilik lahan, untuk itu BPN Palu diharapkan dapat segera melakukan land consolidastion (LC) atau konsolidasi lahan dalam waktu 1-3 bulan, serta dari Balai perumahan PUPR masih ada anggaranya dengan waktu 2 tahun dan apakah cukup dengan lahan hanya 20 persen tersebut.
Kepala BPN Palu,Hosea Lintin mengatakan, pelaksanaan konsilidasi tanah, kebijakan kembali dalam penetapan lahan untuk masyarakat untuk penetapan dulu peruntukanya , masuk dalam fasilitas umum dan fasilitas khusus didalamnya.
Ada beberapa tahapan yang musti dilakukan dalam pelaksanaan LC, yakni dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil LC hingga pengawasan LC. Khusus tahapan pelaksanaan LC, pertama yang harus dilakukan penetapan lokasi, pembentukan tim hingga pelaksanaan LC.
“Sebagai gambaran, khusus untuk penjajakan saja, membutuhkan waktu satu bulan lebih. Kalau semua prosesnya berjalan lancar, sejak perencanaan hingga LC dinyatakan selesai, paling cepat dua tahun,” jelas Hosea Lintin. ABS