HUT ke-61 Jasa Raharja, Komitmen Hadirkan Pelayanan Prima

IMG-20220101-WA0031-58d37535
FOTO: Hendra Yudistira

PALU, MERCUSUAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira mengungkapkan, di usia 61 tahun, Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

Usia 61 tahun bagi Jasa Raharja, kata Hendra, merupakan sebuah pencapaian waktu yang cukup panjang hadir melindungi negeri, khususnya dalam hal memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal itu, sesuai dengan tema HUT Jasa Raharja tahun ini yakni “Hadir Melindungi Indonesia”.

“Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekedar memberikan santunan yang sifatnya material. Hal ini menjadi fokus Jasa Raharja, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ke arah yang positif dan berbasis digital,” ujar Hendra, melalui rilisnya, Sabtu (1/1/2022).

Hendra mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan total Rp24,33 miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 3,12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Hendra.

Walau angka penyerahan santunan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun Hendra memastikan Jasa Raharja senantiasa berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap (absorb) kepada seluruh korban kecelakaan, yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang, dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat.

Hal itu terwujud melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan. Seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan.

“Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” imbuh Hendra.

PANDEMI, TERAPKAN PROSES BISNIS LEBIH EFISIEN
Hendra melanjutkan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia semakin memicu Jasa Raharja untuk menerapkan proses bisnis yang lebih efisien dan mengandalkan High-Tech, dalam upaya meneliti dan mengendalikan klaim biaya rawatan korban luka akibat kecelakaan.

Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan Third Party Administrator. Upaya efisiensi yang dilakukan, menurutnya, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan hal tersebut menjadi prioritas Jasa Raharja untuk terus berinovasi, guna menciptakan pelayanan terbaik sebagai wujud negara hadir melindungi Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sebut saja, dalam penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit (reimbursement), saat ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit, sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan yang terjamin Jasa Raharja, maka petugas Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan batas maksimal Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” tutur Hendra.

Menginjak usia ke-61 pada tanggal 1 Januari 2022, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, lanjut Hendra, juga terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.

Hal itu dibuktikan sepanjang tahun 2021, lebih dari 85 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari. Sehingga rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 12 jam.

“Tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga diharapkan dana santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” tutup Hendra. */IEA

Pos terkait