IAIN Palu Evaluasi Kinerja Dosen

1

LERE, MERCUSUAR – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, menindaklanjuti arahan Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI evaluasi kinerja dosen di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Evaluasi itu dilakukan dengan pemeriksaan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD), yang dilakukan oleh  Lembaga Penjamin Mutu (LPM) melibatkan 35 assesor internal, Rabu (6/2/2019)

“Dosen yang dianggap memenuhi syarat atau ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD), maka berhak mendapat atau dibayarkan tunjangan sertifikasi smester berikutnya,” ucap Ketua LPM IAIN Palu Dr Askar Ahmad, Rabu (6/2/2019).

Berdasarkan data LPM terdapat kurang lebih 129 dokumen BKD smester ganjil milik 129 dosen, yang tengah di periksa oleh LPM dengan pelibatan tim assesor internal. Askar Ahmad mengemukakan, BKD merupakan dokumen atau laporan kinerja dosen di internal IAIN Palu selama satu smester, yang wajib dibuat oleh setiap dosen.

Bagi dosen biasa, atau dosen tanpa tugas tambahan mininal harus memenuhi 12 SKS/smester dan maksimal 16 SKS/smester. Ketentuan itu didalamnya meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.

Kemudian, kata Askar, bagi dosen yang memiliki tugas tambahan, minimal memenuhi 4 SKS/smester dan maksimal 6 SKS/smester di bidang pendidikan, tanpa penelitian dan pengabdian masyarakat. “Kami berharap semua dosen yang di periksa laporannya hari ini, semuanya dapat memenuhi kriteria, syarat atau ketentuan BKD,” sebut Askar.

LPM merencanakan pemeriksaan dokumen BKD 129 dosen IAIN Palu berlangsung dua hari, terhitung mulai hari Rabu 6 Februari 2019.

Sebelumnya, Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI menegaskan setiap ASN utamanya pegawai negeri sipil dan dosen dilingkungan dibawah naungan Kemenag wajib membuat/menyusun laporan kinerja harian dan bulanan.

“Setiap ASN/PNS administrasi dan dosen akan kami perketat pengawasan kinerjanya. Akan kami kawal terus, di pantau terus secara ketat kinerja mereka,” ucap Inspektur Wilayah IV Inspektorat Kementerian Agama RI, Hilmi Muhammadiyah.

Ia menegaskan, tidak ada dosen maupun pegawai negeri dibawah naungan Kemenag RI, yang tidak membuat laporan kinerja harian dan bulanan. Dikemukakan, menyusun/membuat laporan adalah kewajiban. Bila tidak ada laporan kinerja, maka yang bersangkutan kemungkinan dapat dianggap kinerjanya kurang bagus.

Hilmi menyebut, setiap ASN yang PNS dan dosen yang kinerjanya buruk, maka akan dicabut atau diberhentikan tunjangan kinerjanya.

Tidak hanya itu, buruknya kinerja PNS administrasi dan dosen juga akan dapat berkonsekuensi atau berdampak pada penurunan pangkat dan golongan.

“Kenapa seseorang tidak naik pangkat ? itu berarti kinerjanya buruk. Kinerjanya buruk dapat dinilai dari laporan kinerja-nya,” ujar dia. ABS

Pos terkait