IAIN Palu Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT

IMG-20200624-WA0088

PALU, MERCUSUAR – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu memberikan kabar gembira bagi mahasiswanya, di tengah pandemi Covid-19 ini, dengan mengeluarkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 nanti. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 1199 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun akademik 2020/2021, atas dampak bencana wabah Covid-19 mahasiswa IAIN Palu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor IAIN Palu, Prof. Dr. Sagaf S. Pettalongi, M.Pd pada 19 Juni 2020 ini tertulis, kebijakan keringanan UKT ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor: 515 tahun 2020, tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Atas Dampak Pandemi Covid-19 dan berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Palu Nomor: 299 tahun 2020, tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 IAIN Palu tahun anggaran 2020.

Adapun dalam surat edaran tersebut, besaran keringanan yang diberikan kepada mahasiswa bervariasi, antara lain; pemotongan sebesar 20 persen bagi mahasiswa IAIN Palu, pemotongan sebesar 50 persen bagi yang telah menyelesaikan 138 SKS, pemotongan sebesar 100 persen bagi mahasiswa yang orang tua/walinya dinyatakan positif atau meninggal akibat Covid-19, serta pemotongan 10 persen bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021.

Kebijakan keringanan UKT ini memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dilengkapi, antara lain; mengajukan surat permohonan kepada rektor, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai syarat utama persyaratan, seperti; scan surat permohonan keringanan UKT yang berisi permohonan dan biodata diri/mahasiswa, scan Kartu Keluarga, scan KTP orang tua atau wali mahasiswa, atau identitas lain yang berlaku, scan kartu mahasiswa IAIN Palu.

Adapun syarat pilihan terkait status orang tua/wali, antara lain; untuk Pemotongan 20 persen berupa scan surat tentang perubahan kondisi ekonomi yang diakibatkan kerugian usaha/pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat Covid-19, dari pihak berwenang (kelurahan/desa), atau scan surat keterangan PHK dari perusahaan. Kemudian untuk kategori pemotongan 50 persen berupa scan surat tentang perubahan kondisi ekonomi yang diakibatkan kerugian usaha/pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat Covid 19 dari pihak berwenang (kelurahan/desa), atau scan surat keterangan PHK dari perusahaan, serta scan surat keterangan transkip nilai.

Selanjutnya, untuk pemotongan 100 persen berupa scan surat keterangan kematian dari kepala lurah/desa akibat dari Covid-19 atau scan surat keterangan sakit dari rumah sakit/puskesmas/poliklinik yang menyatakan positif Covid-19. Untuk kategori pemotongan 10 persen syaratnya adalah terdaftar sebagai mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021, tanpa perlu mengajukan permohonan.

Permohonan pengajuan keringanan UKT ini dibuat dalam format PDF, dengan mengunduh surat permohonan pada laman situs web IAIN Palu atau SIAKAD. Berkas dikirim melalui e-mail fakultas masing-masing paling lambat 10 Juli 2020 pukul 23.59 Wita, dengan alamat email; Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK): tarbiyah@iainpalu.ac.id, Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) fuad@iainpalu.ac.id, Fakultas Syariah fasya@iainpalu.ac.id, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam febi@iainpalu.ac.id.

Permohonan keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya berstatus sebagai pejabat Negara, anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, TNI/POLRI, hakim, pegawai/karyawan BUMN/BUMD, serta pegawai yang tidak terdampak bencana Covid -19. Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), beasiswa dari instansi. Adapun mahasiswa yang berada di UKT 1 atau mendapat banding UKT. JEF

Pos terkait