IBU Foundation Klarifikasi Pemberitaan Terkait NN

WhatsApp-Image-2019-10-16-at-21.06.27

PALU, MERCUSUAR – Menanggapi pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami NN, mantan pekerja sosial di Yayasan IBU (IBU Foundation), yang terbit di sejumlah media, termasuk di Harian Mercusuar edisi Senin (14/10/2019), pihak Yayasan IBU melakukan klarifikasi. Yayasan IBU dalam rilis persnya, Rabu (16/10/2019) mengatakan, klarifikasi ini mengacu pada Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya, di mana pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Klarifikasi ini juga mengacu pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam berita tersebut, NN mencantumkan nomor kontrak kerja Nomor: 001/CTR/IBU/HQ/V/19 tertanggal 8 Mei 2019 dan ini dibenarkan pihak Yayasan IBU. Artinya, NN secara resmi mulai bekerja pada tanggal 8 Mei 2019. HR Manager Yayasan IBU, Kiki menambahkan, NN diberhentikan pada tanggal 23 Agustus 2019.

Dengan adanya ketentuan perjanjian tersebut secara umum, maka berlaku ketentuan Asas Pacta SunServanda sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan, ‘semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Perjanjian yang termuat mengenai hak dan kewajiban NN, sudah tercantum dengan jelas dan tegas di dalam Perjanjian Kerja, sehingga jika dilanggar, maka sanksi yang tegas merupakan konsekuensinya.

Terkait alasan pemberhentian NN, karena dugaan kasus kekerasan yang dialami olehnya, seperti yang diberitakan, pihak Yayasan IBU menyatakan, hal tersebut tidak benar. Site Manager Yayasan IBU di Sulteng, Farhan mengatakan, alasan pemberhentian kerja dari organisasi terhadap NN, adalah kasus fraud atau penggelapan dana.

Kasus fraud tersebut kata dia, telah diketahui oleh Manajemen Kantor Cabang IBU di Sulteng, Manajemen Kantor Pusat IBU di Bandung, dan Dewan Pengurus IBU, sebelum keputusan PHK diambil. Semua pihak terkait kemudian menjalankan prosedur investigasi dan prosedur penanganan kasus, yang telah menjadi kebijakan dan aturan organisasi kemanusiaan ini, yang zero tolerance terhadap kasus penggelapan dana, berapa pun nilainya.

Keputusan pemberhentian kerja dari Yayasan IBU, dilakukan setelah terkumpulnya bukti tertulis, dokumen pendukung, dan laporan investigasi kejadian, yang dibuat Pimpinan Proyek, setelah kasus tersebut dibahas langsung bersama NN. Meskipun saat itu NN mengakui kesalahannya, Dewan Pengurus Yayasan IBU memutuskan pemberhentian kerja secara tegas dan formal. Mempertimbangkan permintaan maaf NN dan pengakuannya sebagai itikad baik, Dewan Pengurus Yayasan IBU memutuskan untuk tidak melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Yayasan IBU menilai, tindakan indisipliner NN termasuk tidak patut dan berimbas pada kerja dan nilai kemanusiaan yang dijalankan Yayasan IBU, baik kepada pihak donor, pihak vendor, dan para penerima manfaat program kemanusiaan. Sementara, IBU sudah memenuhi kewajiban pemberi kerja termasuk menyediakan gaji yang layak disepakati kedua belah pihak.

Aturan dan kebijakan ketenagakerjaan di IBU, telah memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan dilanggarnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat, maka Yayasan IBU tidak mempunyai kewajiban apapun termasuk untuk membayar ganti rugi sisa kontrak, sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Alasan hukum tersebut telah sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 284 K/Pdt. Sus-PHI/2017 tanggal 6 April 2017.

Sementara itu, Ketua Yayasan IBU, Rika Setiawati menyampaikan, IBU telah dan masih punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah. Tetapi, jika NN yang diwakili kuasa hukumnya masih akan menempuh jalur hukum, kami siap. JEF/*

Pos terkait