IDI Sepakat Umumkan Identitas Orang Positif Covid-19

Rapat Penanganan Corona

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Wali Kota Palu, Hidayat, memimpin langsung rapat koordinasi penanganan penyebaran Covid-19 bersama sejumlah pihak terkait, Minggu, (29/3/2020) di halaman Parkir kantor Wali Kota Palu. Dalam rapat tersebut,  Wali Kota Palu Hidayat, menginginkan agar  identitas orang positif covid-19 ini harus diumumkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Palu.

“Identitas orang positif Covid-19 ini janganlah disembunyikan, karena kalau identitas warga ini ditutup- tutupi maka akan sangat berbahaya terhadap Kota Palu khususnya terkait penyebarannya,” katanya.

Menurut Hidayat, dengan diketahuinya identitas orang positif itu maka akan menjadi suatu peringatan dan mawas diri terutama bagi orang-orang yang pernah kontak dengan yang bersangkutan. “Terutama bagi keluarganya serta orang-orang yang pernah kontak dengannya, yang harus segera memeriksakan kesehatannya dengan kesadaran diri masing-masing,” jelasnya.

Selain itu dengan diketahuinya identitasnya, juga berguna agar nantinya dinas terkait dapat melakukan penyemprotan di rumah warga yang dinyatakan positif agar virus itu tidak menyebar. “Karena jumlah orang positif pasti akan terus bertambah jika identitas warga itu tidak diumumkan,” terangnya.

Keinginan Hidayat tersebut bisa dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) per tanggal 26 maret 2020 yang telah dikonfirmasi oleh Ketua IDI Kota Palu, dr. Husaema mengenai keterbukaan identitas warga positif corona.

“Iya bisa ini telah ada surat edaran dari PB IDI Pusat yang memperbolehkan identitas warga positif corona diumumkan ke publik,” kata dr. Husaema.

Menurutnya bahwa dasar yang diambil dari edaran PB IDI ini yakni Corona Virus Desember 2019 atau (Covid-19) ini adalah sudah menjadi  wabah dan ini masuk dalam  Kejadian Luar Biasa (KLB).

 “Dalam Surat edaran ini diperbolehkan membuka identitas warga positif Corona namun identitas yang dimaksud yakni nama, umur dan alamatnya saja,” ujarnya.

Guna memaksimalkan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot akan  melakukan penjagaan ketat diakses pintu masuk ke Kota Palu. Setiap warga yang tiba baik dari bandara,  pelabuhan dan udara semua harus melewati pemeriksaan enam posko yang terdiri dari 3 posko melalui jalur darat yakni di Terminal Tipo, Terminla Mamboro dan Kantor Kecamatan Tawaeli, sedangkan 2 posko jalur laut yakni pelabuhan pantoloan dan taipa sedang 1 posko pada jalur udara yakni di bandara. ABS

Pos terkait