PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu menginisiasi layanan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Palu. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi, layanan ini merupakan bentuk pelayanan prima bagi WBP dalam momen Hari Raya Idulfitri 1433 H.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan dapat sedikit mengobati rasa rindu, bagi WBP yang belum bisa bertemu keluarga di Hari Raya Idulfitri 1443 H,“ ujar Gamal, Selasa (3/5/2022).
Menerima kunjungan keluarga kata Gamal, merupakan salah satu hak WBP, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, adanya pandemi Covid-19, memaksa masyarakat untuk membatasi interaksi satu sama lain, begitu juga dengan WBP dan keluarganya.
“Maka dari itu untuk sementara waktu, kunjungan bagi WBP ditiadakan sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan,” ujarnya.
Selain layanan Wartelsuspas, pada momen Hari Raya Idulfitri 1443 H, Lapas kelas IIA Palu juga menginisiasi layanan penitipan barang dan makanan secara optimal, demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengunjung/keluarga warga binaan, yang belum bisa bertemu secara langsung.
Kata Gamal, penyelenggaraan layanan penitipan barang dan makanan ini, merupakan wujud komitmen dari petugas Lapas Kelas IIA Palu, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun warga binaan Lapas Kelas IIA Palu.
Penitipan barang dan makanan bagi warga binaan selama Idulfitri tahun ini, berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai dari Senin (2/5/2022) hingga Rabu (4/5/2022). Penitipan dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi 1 dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 WITA dan untuk sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 – 16.30 WITA. Jadwal ini hanya berlaku selama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Pelayanan titipan barang dan makanan selama Hari Raya Idulfitri, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan, untuk dapat merasakan suasana Hari Raya Idulfitri, yang identik dengan makanan khas keluarganya, juga sebagai salah bentuk pengganti kunjungan secara langsung yang ditiadakan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. */JEF