PALU, MERCUSUAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng mengingatkan agar iklan yang ditanyangkan di media terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, tidak merugikan salah satu atau kandidat lainnya.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPID Sulteng Bidang Pengelolaan Infrastruktur Penyiaran, Ibrahim Lagandeng di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, Beberapa bulan lagi sejumlah daerah di Sulteng akan mengelar Pilkada. Hal itu menjadi titik berat tugas KPID Sulteng dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta kewajibanya sebagai pengawas pemberitaan di media televisi dan radio.
“Dalam hal ini KPID sebagai lembaga regulator sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan KPU RI dan Bawaslu RI,” katanya.
MoU tersebut, lanjut Ibrahim, mengatur tentang batasan-batasan serta larangan bagi media elektronik.
KPI Pusat dan KPID sudah menyusun sejumlah aturan terkait pelaksanaan kampanye, mulai dari jam tayang, pembagian spot iklan, durasi, masa tenang hingga pada daerah blank spot.
Aturan tersebut, sebut dia, agar lembaga penyiaran tidak semena-mena menayangkan iklan layanan kampanye yang dapat merugikan salah satu calon kandidat.
Dalam waktu dekat, sambungnya, KPID akan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang tergabung dalam instansi terkait mengadakan Fokus Group Discustion (FGD). “Dan kami mengundang seluruh lembaga penyiaran televisi swasta berjaringan, tv kabel dan radio untuk hadir membicarakan aturan layanan iklan kampanye melalui media elektronik,” jelas Ibrahim.
Dalam FGD itu, tambahnya, KPID dan Pemprov Sulteng bersama lembaga penyiaran akan merumuskan beberapa hal prinsip untuk mengatur tata kelola kampanye media elektronik, sehingga Pilkada di Sulteng berjalan demokratis dan memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia juga berharap agar situasi (memasuki new normal)saat ini dijadikan sebuah harapan bagi kehidupan normal masyarakat, setelah beberapa bulan penyebaran COVID-19. ‘Saya mengimbau agar pelaksanaan pilkada tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19,” tutup Ibrahim. BOB