PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng mengimbau agar seluruh advokat di daerah itu segera memasukan data diri advokat secara online pada aplikasi e-Court.
“Imbauan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi DPP KAI yang merespon positif peluncuran aplikasi e-Court dari Mahkamah Agung (MA). Sebab aplikasi e-court secara langsung membantu dan memudahkan para pencari keadilan dalam hal ini advokat menangani perkara di wilayah hukum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujar Ketua DPD KAI Sulteng Riswanto Lasdin SH MH di Palu, Sabtu, (28/7/2018).
Pengguna terdaftar dalam hal ini advokat, sambungnya, diharapkan dapat lebih siap dalam merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi tersebut. Mengingat e-Court adalah bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik. “Ini tentunya advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan sudah divalidasi oleh tiap-tiap lembaga advokat,” kata Riswanto.
Bagi para advokat yang ingin menggunakan aplikasi e-Court harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan advokat.
Lanjutnya, pengunggahan BA sumpah advokat ke dalam aplikasi e-Court akan membantu MA menyusun database advokat, serta menghindari pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai advokat. Mengingat saat ini banyak oknum yang belum berstatus advokat sebagaimana disyaratkan oleh UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Diketahui, MA telah meluncurkan aplikasi e-Court yang merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan MA Nomor: 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan MA itumerupakan inovasi sekaligus komitmen MA dalam mewujudkan reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary).
Aplikasi e-Court memungkinkan para pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara (e-filling), baik itu gugatan maupun permohonan secara online (untuk saat ini perdata), melakukan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) tanpa harus ke pengadilan, bahkan notifikasi serta pemanggilannya secara elektronik (e-Summons) menggunakan e-mail. AGK