Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2023, Wali Kota Harap Korban Tidak Lagi Didiskriminasi

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berharap, dengan hadirnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Mekanisme Non Yudisial, diskriminasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Kota Palu tidak terjadi lagi. 

Hal ini disampaikan wali kota pada Peringatan 11 Tahun Pemulihan Martabat Korban Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, pada Hari Internasional Hak Atas Kebenaran dan Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat, Jumat (24/3/2023), bertempat di Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng. 

“Terkait dengan tragedi 1965/1966, ini merupakan tragedi yang kelam, terjadi revolusi politik pada saat itu. Saya mengamini apa yang telah dilakukan oleh bapak Rusdy Mastura di tahun 2012. Di bulan suci ini, atas nama Pemerintah Kota Palu, saya menyampaikan rasa duka yang mendalam dan permohonan maaf, atas kejadian yang masih menyisakan kesedihan, juga luka yang masih sulit diobati. Pada kesempatan ini, saya juga berharap kita semua juga menerima semua ini. Kita semua yakin, Allah SWT memberikan tempat yang layak kepada orang tua kita, yang menjadi korban tragedi kelam masa lalu,” ujarnya. 

Pada pertemuan yang juga dihadiri para korban pelanggaran HAM 1965/1966 di Kota Palu tersebut, wali kota juga berharap agar para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Kota Palu dapat diinventarisir kebutuhannya dengan baik dan dipenuhi sesuai dengan belanja daerah.

Pada pertemuan ini, SKP-HAM Sulteng memaparkan hasil advokasi yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Palu dari tahun 2012, untuk ditindaklanjuti oleh pemkot, mengacu pada Inpres tersebut.

Pertemuan ini sendiri merumuskan sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemkot menyikapi Inpres tersebut. Pertama, mengaktifkan kerja Kelompok Kerja Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Pokja Ranham), untuk mengawal implementasi Inpres No. 2 Tahun 2023. 

Kedua, melakukan verifikasi kembali korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu. Ketiga, berdasarkan hasil verifikasi, Pemkot Palu akan menyusun program pemenuhan hak korban. 

Keempat, mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk pembangunan memorabilia untuk mengenang para korban. Kelima, menulis sejarah pelanggaran HAM dan pemulihan martabat korban pelanggaran HAM di Palu. Keenam, mengupayakan agar Inpres ini dapat terlaksana penuh di tahun ini. JEF

Pos terkait