IPKN Mediator Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan

FOTO HLLL PLH SEKPROV

PALU, MERCUSUAR – Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Moeliono mengaku bahwa Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) merupakan lembaga negara yang juga sebagai mediator bagi pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Olehnya itu, ‘person’ sebagai pengawas mempunyai integritas yang tinggi.

“Institut ini menjembatani, sehingga hal-hal pengawasan bisa satu persepsi, satu paham dan bisa bersinergi serta lebih optimal di lapangan,” katanya saat mengikutil pelantikan pengurus IPKN Wilayah Timur (Sulawesi, Maluku, Papua) periode 2020-2023 secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Hasil dari pelantikan tersebut, tambah Moeliono akan dilaporkan pada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola selalu pimpinan di daerah.

IPKN adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa, terdiri dari pemeriksa BPK, Ppemeriksa internal BPKP, pemeriksa internal daerah inspektorat, akademisi, dan praktisi.

Pelantikan pengurus IPKN Wilayah Timur  periode 2020-2023 oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional IPKN, Prof Bahrullah Akbar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Nasional IPKN Nomor: 21/K-DPN-IPKN/10/2020 tentang pengangkatan pengurus IPKN Wilayah Sulawesi Tengah Periode 2020-2023. Dalam SK itu, ditetapkan Dewan Konsultatif, Beligan Sembiring, Muhammad Din, Supriadi Laupe, Muhammad Muchlis, Abd Rahman Alatas, Ludin Mukhtar, Afridin dan Ketua IPKN Wilayah Sulteng, Muhaimin.

Dalam sambutannya, Prof Bahrullah Akbar menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemerintah melalui PermenPAN RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, lanjutnya, menyatakan bahwa jabatan fungsional wajib memiliki organisasi profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota dan menjamin terbentuk standar kualitas serta profesional jabatan pemeriksa.

“Alhamdulillah, pada 20 Februari 2020, BPK telah membentuk organisasi profesi yang diberi nama Institut Pemeriksa Keuangan Negara sebagai sarana organisasi profesi bagi para fungsional pemeriksa dan auditor eksternal,” ujarnya.

Ia berharap IPKN menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman di bidang pemeriksaan keuangan negara. BOB

Pos terkait