BIROBULI UTARA, MERCUSUAR — Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah melakukan monitoring dan pengawasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di Kota Palu. Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Inspektorat Jenderal, Zainal Abidin, bersama Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin, melalui pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenhaj serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, Sabtu (3/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Jenderal membahas sejumlah isu strategis persiapan haji 2026, mulai dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), seleksi petugas haji, persiapan syarikah di Arab Saudi, hingga aspek teknis lain yang harus disiapkan secara matang demi kenyamanan jamaah.
Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah memperoleh mandat undang-undang untuk menyelenggarakan ibadah haji mulai tahun ini. Ia menekankan arahan Presiden agar pelaksanaan ibadah haji ke depan harus lebih baik dan bebas dari penyimpangan.
“Dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh ada permainan. Prinsip zero tolerance diberlakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan Irjen Kemenhaj difokuskan pada sejumlah isu krusial, di antaranya proses peralihan aset dan sumber daya manusia dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, pelunasan biaya haji, rekrutmen petugas, persiapan keberangkatan jamaah, hingga seluruh rangkaian teknis menjelang pelaksanaan ibadah haji.
Untuk mendalami kondisi di Sulawesi Tengah, Inspektorat Jenderal menggelar rapat koordinasi yang dipusatkan di Hotel Swiss-Bel Palu. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Irjen Kemenhaj, Zainal Abidin, memaparkan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan dan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini mengatur pembentukan Kemenhaj sebagai lembaga khusus penyelenggara dan pengawas haji dan umrah, penguatan tata kelola dan pengawasan, pengaturan umrah mandiri dalam pengawasan negara, serta pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Selain itu, pelaksanaan tugas Kemenhaj juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang mencakup perumusan kebijakan, pembinaan dan pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Zainal Abidin menegaskan, Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan internal melalui pemantauan, evaluasi, audit, serta tindakan korektif atas seluruh layanan dan pengelolaan perhajian.
Dengan hadirnya Inspektorat Jenderal Kemenhaj, fungsi pengawasan diharapkan semakin sistematis dan terpusat, mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kualitas layanan jamaah, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta pemenuhan hak jamaah di masya’ir, seperti fasilitas tenda, tempat ibadah, kamar mandi, dan sarana umum lainnya. Selain itu, pengawasan juga diarahkan pada transparansi pendaftaran, seleksi jamaah, serta pengelolaan keuangan biaya haji agar berjalan sesuai ketentuan. UTM






