IUP CV Multasari Bumitama dan PT. Palu Batu Madu, LBH Minta Dinas ESDM Cabut

Agussalim

PALU, MERCUSUAR – Tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C milik CV Multisari Bumitama dan PT Palu Batu Madu yang terletak di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.

Advocat LBH Sulteng, Agussalim Faisal SH mendesak supaya persoalan tumpang tindih itu harus diselesaikan secepatnya, agar terdapat kepastian hukum bagi kedua perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah tersebut. 

Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih ini secara serius dengan melakukan ‘review’ kembali perizinan dengan mencabut IUP kedua perusahaan tersebut. Dimana IUP itu dikeluarkan Bupati Donggala pada tahun 2003, tapi saat ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang  Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan telah berada pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” tandas Agussalim yang saat ini aktif dalam gerakan agraria dan Sumber Daya Alam, Minggu (16/8/2020).

Diuraikannya, hasil review tim LBH Sulteng terdapat beberapa temuan. Temuan itu, di antaranya IUP Operasi Produksi perusahaan PT Palu Batu Madu telah berakhir tanggal 15 Juli  2020. Kemudian, dua perusahaan melakukan penambangan dengan menggunakan Hak Pakai Atas Tanah dari BPN Kantor Wilayah Sulteng Nomor: 01/HP/BPN-72/2015 dengan jangka waktu 20 Tahun, serta perusahaan melakukan penambangan diluar izin seluas 10,4 Hektare. 

Dari temuan tersebut, lanjutnya, selama ini perusahaan telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu dari segi perizinan yang menimbulkan buruknya tata kekola hukum perizinan dan berakibat pada pengelolaan sumber daya alam dijadikan lahan eksploitasi bagi rezim birokrasi.

“Saya akan melakukan investigasi hukum dengan melibatkan lembaga yang kompeten, seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah,” katanya.

Selain itu, juga akan melibatkan Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tembusan DPRD Provinsi Sulteng, untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan pemberian IUP Dinas ESDM Sulteng. BOB

 

Pos terkait