TANAMODINDI,MERCUSUAR- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu mengakui produk dengan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) palsu beredar di Kota Palu, yang didominasi olahan pangan lokal.
Kadis Perdagind Kota Palu, Syamsul Saufuddin mengatakan, dari pengawasan barang beredar di toko dan pasar, serta datang sendiri membawa produk untuk mengurus surat keterangan rekomendasi masuk pasar retail modern masih ditemukan produk olahan makanan ringan serta bawang goreng yang kode digit PIRT-nya salah dan kurang lengkap.
Mereka tidak mencantumkan 15 digit kode PIRT makanan dari Dinkes tahun pembuatan juga tidak menyatu dalam kode izin PIRT, sehingga dipastikan palsu, bahkan ada menggunakan kode Kemenkes RI dari produk sabun cuci piring produksi lokal, namun tidak ditemukan yang ada nomor farmasi apotik, hal ini diungkapkan Syamsul disela-sela sosialisasi produk UKM Kota Palu menembus pasar modern bersama Alfamidi, di Kantor Perdagind Palu, Sabtu (27/2/2021) yang dihadiri Corporate Commumication Manager, Arif L. Nursandi.
Syamsul menduga mereka yang memalsukan kode PIRT itu merupakan pelaku yang belum paham makna kode PIRT, sehingga saat menggunakan kemasan jenis baru dan jenis olahan produknya baru namun tetap menggunakan kode PIRT lama, karena yang bersangkutan tidak mau memperbaharui izin PIRT produknya, karena secara tatanan dan tulisan memang mirip dengan standar penulisan PIRT di produk.
Ia menjelaskan izin PIRT ini sangat penting bagi pelaku usaha. Sebab tanpa izin ini, produk makanan tidak dapat dipasarkan di pusat perbelanjaan dan retail modern lainnya. Perdagind tidak menjamin produk yang dipasarkan itu aman bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan dari tim kesehatan, maka hasil temuan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk menelusuri 20 produk yang ditemukan.
“Perdagind tugasnya melindungi konsumen, ini yang selalu dilakukan setiap sekali dalam setahun melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang dalam kemasan yang beredar,apakah produk UKM ini sesuai tidak nomor PIRT nya,kebanyakan didapatkan menggunakan logo tidak resmi,seperti Logo Halal Malaysia dan lainya namun produk lokal dari Kota Palu,kan ini lucu,” ungkapnya.
Kebanyakan UKM baru ini untuk mudahnya langsung saja main asal logo, padahal tidak boleh begitu,sebab bukan logo resmi,mereka dapat di Denda,maka Dinas Perdaging rutin menfaselitasi IKM yang ingin mengurus legalitasnya termasuk nomor induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu.
Adapun produk lokal yang beredar sudah punya PIRT namun salah cetak, sebab nomornya tidak lengkap, hal ini yang diminta mereka untuk mengganti kemasanya dan melengkapi nomor PIRT-nya, sebab ini mencakup daya tahan produk.
Berpotensi Keracunan Makanan
Syamsul mengaku mengkonsumsi makanan yang memakai kode PIRT palsu dan logo halal MUI selain berpotensi menyebabkan keracunan juga bisa merusak ginjal dan hati, karena kandungan bahan dan zat yang digunakan tidak bersertifikasi resmi dan tidak terjamin kualitasnya dari Dinkes.
Syamsul telah menghubungi para pelaku UKM dan memberi peringatan untuk menarik semua produk makanan yang memakai PIRT palsu dan meminta para pelaku usaha untuk memperbaiki produknya.
Untuk itu, ia mengimbau pelaku UKM untuk bisa mendaftarkan produknya dan mengantongi izin PIRT ini dan itu tidak dipungut biaya. “Mereka cukup datang ke Dinkes dan membawa persyaratan untuk pengurusan izin PIRT,”ucapnya.
Dia menyebutkan hingga kini masih banyak produk makanan yang belum mengantongi izin PIRT. “Masih banyak sekali. Padahal industri UKM cukup meningkat. Namun masih belum mengantongi izin,” kata dia.
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai syarat dikeluarkannya sertifikat PIRT oleh Dinkes Palu.
“Memang itu syaratnya. Aturan itu ada di BPOM dan Kemenkes, acara penyuluhan musti diisi berbagai narsum yang berkompeten di bidang pangang seperti, Dinkes dan BPOM, nanti dapat sertifikat baru dilampirkan untuk mendapatkan izin PIRT,”sebutnya. ABS