PALU, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), selain menjalankan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian, yaitu mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial KD, yang disinyalir izin tinggalnya telah habis.
Penangkapan WNA ini dilakukan di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten. Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (8/4/2022) petang.
Dalam melaksanakan operasi, Kantor Imigrasi Palu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mamuju, karena lokasi WNA beraktifitas berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju, serta berkoordinasi dengan Kapolsek Bambalamotu, AKP Muhammad Nur, di mana lokasi WNA tersebut diketahui berada, untuk meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, serta perizinan dan keamanan dalam kegiatan tersebut.
“Warga Negara Asing tersebut terdaftar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu, akan tetapi beraktifitas di Kabupaten Pasangkayu, sehingga perlu dilakukan sinergi antar instansi, dalam mengamankan WNA Turki tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wisnu.
Lanjut Wisnu, operasi penangkapan ini sendiri, merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Palu, sebagai upaya melaksanakan fungsi keimigrasian, yakni keamanan negara dan penegakan hukum.
Pelaksanaan operasi berlangsung kondusif, meskipun dalam kondisi berpuasa, tidak menyurutkan semangat petugas. Pada awalnya terjadi perdebatan dengan pihak keluarga, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan penjelasan yang baik dari petugas, pihak keluarga memahami, memang terjadi pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga mereka bisa menerima dan petugas langsung membawa WNA ke Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Jumat malam (8/4/2022). */JEF