Jaga Usaha Tetap Aman, BPJamsostek Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerjanya

MERCUSUAR – Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) guna meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya yang terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek, diantaranya membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk pulih dan kembali bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, Senin (25/09/2025) mengatakan, seringkali pekerja harus menghadapi sejumlah resiko kecelakaan saat bekerja, sehingga keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat diberikan baik oleh perusahaan maupun pemerintah daerah yang memiliki pekerja rentan.

“Jadi ini adalah salah satu momentum kita untuk yuk kita kembali ke filosofinya bahwa pemerintah itu ingin bahwa sektor usaha itu tumbuh. Jadi, ketika ada kecelakaan kerja jangan sampai mengganggu cash flow-nya. Gitu, jangan sampai mengganggu cash flow-nya. Jadi, beban itu berikan lagi ke BPJS Ketenagakerjaan gitu. Sehingga pelaku usaha fokus terhadap usahanya ketika ada kasus kecelakaan kerja atau mohon maaf meninggal dunia itu menjadi domain kami untuk memberikan santunan atau manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundangan,” tuturnya.

Ditambahkan keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan bentuk persiapan dari pemilik usaha saat pekerja mengalami musibah, mengingat BPJamsostek selain memberikan jaminan santunan kematian dan beasiswa, pihaknya juga menjamin biaya perawatan bagi seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja tanpa adanya batasan jumlah.

“Manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja kelas 1 rumah sakit pemerintah sampai sembuh. Kedua, transportasi dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit, termasuk rumah sakit ke rumah sakit rujukan. Itu ada darat, laut dan udara. Terus manfaat ketiga santunan tidak mampu bekerja. Keempat kalau misalkan membutuhkan kursi roda, kaki palsu, tangan palsu itu juga di cover,” terangnya.

Selain itu jelas Luky, bila peserta mengalami cacat itu akan mendapatkan santunan cacat sesuai ketentuan peraturan perundangan yaitu PP 44 tahun 2015. Sementara bila selama proses pengobatan atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan 48 kali gaji, ditambah Rp12 juta untuk santunan berkala, serta Rp.10 juta untuk bantuan pemakaman. Ditambah dua orang anak yang masih bersekolah untuk mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

“Jadi keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk mencegah masyarakat mengalami kesulitan ekonomi atau jatuh miskin saat kepala keluarga mengalami musibah, mengingat manfaat yang diberikan BPJamsostek dapat menjadi bantalan ekonomi baik bagi peserta maupun keluarganya,” tutupnya. ABS

Pos terkait