LOLU SELATAN, MERCUSUAR- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said meninjau langsung proses penebangan pohon sepanjang Jalan R.A. Kartini, Rabu (14 /10/ 2020). Peninjauan itu untuk merespon tanggapan publik atas penebangan sejumlah pohon di ruas jalan tersebut, yang rencananya akan diperlebar dan dibuat dua jalur.
Dia mengatakan, pada prinsipnya proses penebangan pohon di jalan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemkot, menurutnya punya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), dimana Perda ini diatur mengenai mekanisme bila melakukan penebangan pohon.
Dalam Pasal 18 ayat 3 Perda ini menyebut penebangan pohon di areal RTHKP dibatasi secara ketat dan harus seizin wali kota, kemudian pasal 19 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menebang pohon dalam kawasan RTHKP wajib memiliki izin penebangan dari pejabat yang ditunjuk.
Dan pada ayat 2 pasal 19 menegaskan bahwa setiap orang yang memegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menebang 1 pohon wajib mengganti dan menanam kembali sebanyak 3 pohon.
Iapun menjelaskan adanya respon yang mengaitkan penebangan pohon ini dengan pelanggaran (ombo) pada Perwali nomor 38 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kelembagaan adat Kaili. Dalam Perwali ini menyebutkan adanya sanksi “givu” bagi orang yang melakukan penebangan pohon.
Sigit menilai, hal itu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan penebangan pohon yang sedang berjalan, pasalnya penebangan pohon di Jalan Kartini dilakukan untuk sesuatu yang bermudarat, yakni untuk kepentingan pelebaran jalan sebagai konsekuensi kemajuan Kota Palu.
Mengingat jalan tersebut sudah termasuk kategori jalan arteri sekunder yang lebarnya minimal 10 meter, terlebih pada jam-jam tertentu, ruas jalan itu sudah sering terjadi kemacetan lalu lintas akibat kapasitas lebar jalan.
“Banyak undang-undang yang mengatur larangan menebang pohon sembarang. Tapi yang Pemkot lakukan ini adalah untuk pelebaran jalan,” jelasnya.
Meski begitu, Sigit meminta Dinas PU Palu betul-betul mengawasi secara ketat proses penebangan pohon, misalnya soal pengaturan arus lalu lintas saat penebangan sedang berlangsung. Ia mengaku, belum terlihat adanya rambu-rambu larangan melintas saat prosesnya berjalan.
“Saya lihat kadang cuma batang pohon yang digunakan sebagai penanda dilarang melintas. Harusnya pakai rambu-rambu lalu lintas. Koordinasikan dengan pihak terkait,”ujarnya
Dinas PU bersama rekanan juga harus berkoordinasi dengan semua pihak yang memiliki asset, misalnya PLN terkait dengan jaringan kabel listrik atau telkom untuk kabel jaringan komunikasi.
“Supaya ini berjalan lancar. Jangan sampai ada aset yang rusak karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat atas layanan listrik maupun jaringan komunikasi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Palu, M Nur menjelaskan, tahun ini sebanyak 5 ruas jalan yang akan mengalami pelebaran yakni Jalan Kartini, Jalan Anoa, Jabal Nur, Abdul Rakib dan Jalan Rono. “Pekerjaannya sesuai kontrak sampai 27 Desember 2020 mendatang,”ujarnya. ABS