PALU, MERCUSUAR – Jadwal kerja Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk sementara dibatasi hingga pukul 13.00 Wita. Pengurangan sementara jam kerja tersebut merupakan kebijakan Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dan telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung (MA).
“Ini (jam kerja hingga pukul 13.00 Wita) terhitung sejak pekan lalu (Senin, 15/10/2018), serta belum diketahui sampai kapan berlaku,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Senin (22/10/2018).
Pertimbangan dikuranginya jam kerja, lanjut Lilik, untuk efisiensi. Mengingat kondisi yang belum memungkinkan untuk bekerja sesuai waktu normal hingga sore.
Selain itu, pegawai masih mengalami trauma hingga belum berani bekerja khususnya yang ruangannya di lantai II.
“Pelayanan tetap berjalan pada jam kerja (hingga pukul 13.00 Wita),” tuturnya.