Jam Kerja PN Palu Dikurangi

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Jadwal kerja Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk sementara dibatasi hingga pukul 13.00 Wita. Pengurangan sementara jam kerja tersebut merupakan kebijakan Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dan telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung (MA).

“Ini (jam kerja hingga pukul 13.00 Wita) terhitung sejak pekan lalu (Senin, 15/10/2018), serta belum diketahui sampai kapan berlaku,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Senin (22/10/2018).

Pertimbangan dikuranginya jam kerja, lanjut Lilik, untuk efisiensi. Mengingat kondisi yang belum memungkinkan untuk bekerja sesuai waktu normal hingga sore.

Selain itu, pegawai masih mengalami trauma hingga belum berani bekerja khususnya yang ruangannya di lantai II.

“Pelayanan tetap berjalan pada jam kerja (hingga pukul 13.00 Wita),” tuturnya.

Diketahui, jam kerja normal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 Wita hingga 12.00 Wita, istrahat pukul 12.00 hingga 13.30 Wita, serta kembali cmasuk pukul 13.30 Wita hingga 16.30 Wita. Sementara hari Jumat masuk pukul 07.30 Wita hingga 12.00 Wita, istrahat pukul 12.00 hingga 14.00 Wita, serta masuk kembali pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita. AGK

Pos terkait