Jamsostek Syarat Kelengkapan Pengurusan Izin

Jamsostek

TATURA SELATAN, MERCUSUAR — Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Hal tersebut tertuang dalam isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek Kantor Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, dengan diterapkannya kewajiban pendaftaran BP Jamsostek dalam perijinan, diharapkan perlindungan jamsostek dapat meningkat di Sulteng.

“Harapannya sesuai Inpres meminta kepada daerah memasukkan kewajiban pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dalam perizinan, termasuk IMB. Otomatis, kalau sudah begitu, pembangunan atau Jakon (jasa konstruksi) wajib daftar seluruh pekerjanya dalam program BPJamsostek,” kata Harry, belum lama ini.

 Ia mengatakan, hingga kini, perlindungan jamsostek di pekerjaan jakon masih sangat rendah. Padahal, jika melihat pembangunan infrastruktur di Sulteng cukup signifikan di seluruh kabupaten dan kota se-Sulteng.

“Masih banyak Jakon di Sulteng dilindungi dari sisi perlindungan jaminan sosial. Catatan BPJS Ketenagakerjaan, pertumbuhan masih rendah jumlah Jakon didaftarkan. Termasuk Jakon swasta,” katanya.

Padahal, seluruh pekerja termasuk pekerja di pekerjaan jakon berhak atas perlindungan jamsostek untuk mengurangi risiko kerja. Begitu pun sebaliknya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja atau penerima upah dalam program jamostek.

“Khusus pekerjaan jasa konstruksi yang sifatnya sementara, wajib mendaftarkan dua program dasar BPJamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM,” kata dia. ABS

Pos terkait