Januari-September, 7.756 Warga Binaan Terima Remisi

Warga binaan saat dipindahkan antarlapas atau rutan di Sulawesi Tengah. FOTO: IST

PETOBO, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjen Pas Sulteng) mencatat sepanjang periode Januari hingga September 2025. Diperiode ini, sebanyak 7.756 warga binaan menerima remisi.

Selain remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB). Juga sebanyak 445 warga binaan dipindahkan antarlapas atau rutan di Sulawesi Tengah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjen Pas Sulteng dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif di setiap satuan kerja.
Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan pengendalian overkapasitas bukan hanya soal mengurangi jumlah penghuni, melainkan juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi.

“Over kapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ungkap Bagus, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng memperkuat langkah pencegahan overstaying, yaitu situasi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upayatersebut dilakukan dengan inventarisasi data tahanan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

Upaya pengendalian over kapasitas turut diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi terhadap warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka.
“Langkah-langkah ini dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas,” pungkas Bagus. IKI/*

Pos terkait