BADUNG, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK), yang diikuti sebanyak 30 nakhoda dan ABK dari berbagai perusahaan di Bali, di Kuta, Badung, medio pekan lalu.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Minggu (15/5/2022) mengatakan, diklat tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi serta meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi laut.
Selain itu, dijelaskannya, Jasa Raharja menggelar diklat bagi Nakhoda dan ABK sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut.
“Terima kasih kepada para peserta atas adedikasinya dalam bertugas selama ini. Selain itu, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai turut mendukung meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan dan aturan terkait pelayaran demi keselamatan,” kata Dewi.
Keberagaman peserta yang berasal dari 26 perusahaan, baik sebagai nahkoda, ABK dan pengurus kapal, menurut Dewi, juga mencerminkan luasnya kepedulian terhadap keselamatan.
“Di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, ABK, operator, hingga regulator. Kami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama sama bergerak mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya.
Dewi menyampaikan, sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital, mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal. Sehingga, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.
“Sebagai Badan Usaha Miilik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman,” ujar Dewi.
Dikatakannya, selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut, maka pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut,” tutup Dewi. */IEA