PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) yang ada di Provinsi Sulteng.
Kepala PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah, Suryadi mengungkapkan, pihaknya hingga bulan April 2021 telah bekerja sama dengan 29 Rumah Sakit (RS) yang ada di Sulteng. Hal itu kata dia, bertujuan untuk memastikan pelayanan santunan atau penggantian biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, sampai dengan batas maksimal sesuai ketentuan, dapat terlaksana dengan baik.
“Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan, dan korban luka-luka terjamin tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit. Karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelas Suryadi, Senin (31/5/2021).
Suryadi menambahkan, dalam kurun waktu Januari-April 2021, jumlah penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum di oleh PT Jasa Raharja cabang Sulteng sebesar Rp7,8 miliar.
Jumlah santunan tersebut mengalami penurunan sebesar 24,49 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini sebut Suryadi, disebabkan adanya ketentuan pemerintah kaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Meski angka penyerahan santunan mengalami penurutnan, namun Suryadi memastikan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan, dari instansi yang berwenang, dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan.
Sinergi tersebut, di antaranya berupa sistem host-to-host dengan BPJS Kesehatan untuk informasi data korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, data kecelakaan secara online yang bekerja sama dengan Korlantas Polri, data kependudukan untuk mempercepat perolehan informasi keahliwarisan yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, dan percepatan proses transfer dana santunan Jasa Raharja bekerjasama dengan pihak bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.
“Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan ke kepolisian. Selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja. Semuanya mudah dan tidak ada biaya administrasi ataupun pungutan lainnya,” ujar Suryadi.
Ia juga menegaskan pihaknya dalam memberikan perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, sesuai UU nomor 33 dan 34 tahun 1964, senantiasa berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik.
Para petugas Jasa Raharja, kata Suryadi, terus diimbau untuk selalu siaga bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sehingga, jika terdapat korban meninggal dunia maupun luka-luka yang kasusnya terjamin Jasa Raharja, maka dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
“Kami terus lakukan evaluasi pelayanan kami secara periodik dan harus dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi terkini, karena semuanya dituntut untuk mengedepankan teknologi digital. Namun, tanpa mengurangi unsur human touch dan tetap mempertahankan kualitas pelayanan yang seragam se-nasional. Dengan hal ini kemudian diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan dasar atau asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Suryadi. */IEA