PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kerja sama dengan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi, yang merupakan Pusat Koperasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng. Perjanjian kerja sama tersebut, mengenai pelaksanaan penyetoran iuran wajib penumpang kendaraan bermotor umum, untuk jasa Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak, bertepatan dengan peluncuran Kartu Kendali Legalitas dan Identitas ASK, yang diselenggarakan Dishub Sulteng, di aula Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Selasa (6/7/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Mulyono, Kepala Dishub Sulteng, Sisliandy Ponulele, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam hal percepatan informasi mengenai status keterjaminan bagi penumpang pengguna angkutan online roda empat, yang mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi.
Menurutnya, identitas dan legalitas kendaraan ASK sangat penting, guna kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang ASK. Hal ini sejalan dengan amanat Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja.
Keberadaaan ASK, lanjut Suryadi, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini, dengan populasi jumlah kendaraan untuk transportasi berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat. Ketentuan mengenai ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Pemerintah dalam memajukan transportasi online, di mana menjadikan ASK berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Dalam hal ini, Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat, dalam bentuk perlindungan asuransi yang bertujuan memberikan keamanan serta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK Roda Empat,” jelas Suryadi.
Dengan diluncurkannya Kartu Kendali tersebut oleh Dishub Sulteng, menurutnya lagi, akan sangat bermanfaat bagi Jasa Raharja dalam memastikan data kendaraan dan mitra sopir, yang telah memeroleh izin resmi beroperasi sebagai ASK, untuk terpenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Tentunya tidak hanya sampai di sini saja, ke depannya Jasa Raharja akan selalu berkolaborasi bersama stakeholder terkait, untuk memastikan keabsahan data operator maupun mitra driver-nya, sekaligus secara bertahap memperluas jalinan kerja sama dengan pihak badan hukum atau koperasi lainnya yang mewadahi para mitra driver ASK. Sehingga seluruh masyarakat pengguna alat transportasi berbasis aplikasi online ASK yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah, merasa aman dan nyaman karena terlindungi oleh Jasa Raharja,” pungkas Suryadi.
Sementara itu, Kepala Dishub Sulteng, saat melincurkan Kartu Kendali Legalitas dan Identitas Angkutan Sewa Khusus secara terpadu, menegaskan, dengan adanya kartu kendali tersebut, dapat memastikan mitra sopir beserta kendaraannya telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. */IEA