Jasa Raharja Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang ASK

JASA RAHARJA

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja memastikan jaminan perlindungan bagi penumpang Angkutan Sewa Khusus (ASK) seperti transportasi berbasis aplikasi (online) roda empat, yang berada di bawah naungan badan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Suryadi, pada Media Gathering bersama sejumlah wartawan, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Melalui peraturan tersebut, ASK berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

“Dalam hal ini, pemerintah melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan asuransi, yang bertujuan memberikan keamanan serta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK roda empat. Hal ini sejalan dengan amanat Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja,” jelas Suryadi.

Ia juga menyampaikan pentingnya identitas dan legalitas kendaraan ASK, guna kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang angkutan tersebut. ASK dipandang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini, di mana populasi jumlah kendaraan untuk transportasi berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Dishub Provinsi Sulteng turut me-launching Pusat Koperasi Angkutan Dishub Provinsi Sulteng. Turut hadir Kepala Dishub Sulteng, Sisliandy, Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno, beserta jajaran Jasa Raharja Cabang Sulteng dan Dishub Sulteng.

Suryadi menambahkan, sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk mempercepat informasi mengenai status keterjaminan bagi penumpang pengguna angkutan online roda empat yang mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan, maka akan sangat terbantu dengan adanya ketersediaan data informasi terkait dengan aspek identitas kendaraan dan legalitas operasional ASK yang diinisiasi oleh Dishub Sulteng tersebut.

“Di mana, nantinya Jasa Raharja akan bersinergi menjalin kerja sama dengan pihak operator atau badan hukum koperasi yang mewadahi para mitra sopir angkutan, untuk pelaksanaan penyetoran Iuran Wajib Penumpang Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus. hHl ini selaras dengan ketentuan dalam PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ASK,” tutur Suryadi.

Jasa Raharja Cabang Sulteng telah bekerja sama dengan 30 rumah sakit di seluruh wilayah Sulteng, untuk mendukung penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum.

Suryadi menegaskan, Jasa Raharja Cabang Sulteng terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Mei 2021, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam. Sedangkan, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit sebesar 93,39 persen. Artinya, sebagian jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya perawatan ke Jasa Raharja,” pungkas Suryadi. IEA

Pos terkait