Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas di Palu

LAKALANTAS-6a5d0155
FOTO: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Hasjudin saat mengunjungi rumah duka korban lakalantas di jalan Anoa I, Kota Palu. FOTO: DOK. JASA RAHARJA SULTENG

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Korban bernama Irin Tresnawati (47) merupakan korban lakalantas yang terjadi di ruas jalan Prof. Moh. Yamin, Palu Selatan, awal pekan lalu. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario menabrak pintu mobil Suzuki Ertiga yang sedang dibuka oleh sopir bernama Masrudin, ketika mobil tersebut sedang berhenti di pinggir jalan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Samaritan Palu, dan pada Jumat (8/4/2022) korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Hasjudin, melalui rilisnya, Sabtu (9/4/2022) mengatakan setelah menerima laporan hal tersebut, petugas dari Jasa Raharja Wilayah Palu, Muh. Hidayat langsung bergerak proaktif dan cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Jl. Anoa I, Kota Palu.

“Atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” ujar Hasjudin.

Ia menerangkan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya, sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 1964.

Nominal santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Hasjuddin. */IEA

Pos terkait