PALU, MERCUSUAR – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, tercatat dalam hitungan jam. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Korban atas nama Mastan, mengalami kecelakaan akibat ditabrak oleh pengendara sepeda motor, pada 30 Mei 2021 lalu. Awalnya, korban dibawa ke RS Samaritan yang perawatannya dijamin oleh Jasa Raharja. Korban lalu dirujuk ke RS Undata sehari kemudian, namun nyawanya akhirnya tidak dapat tertolong.
“Petugas kami memeroleh informasi duka yang mendalam, bahwa korban telah meninggal dunia, pada pukul 6 pagi dan jenazah dibawa ke Buol. Siangnya, petugas Jasa Raharja proaktif melakukan survei ahli waris, dan di hari yang sama, santunan diserahkan sebesar Rp50 juta, kepada ahli waris yang sah,” jelas Suryadi.
Suryadi menyebutkan, pihaknya tidak mengurangi tanggung jawab dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak, meskipun saat ini seluruh wilayah di Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Kami terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat dan mudah kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum,” tegasnya.
Suryadi juga mengungkapkan, hingga Mei 2021, Jasa Raharja Cabang Sulteng telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum sebesar Rp9,9 miliar. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 17,24 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, karena adanya peraturan pemerintah yang membatasi mobilitas masyarakat, guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Selain itu, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia, dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam. Selain itu, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93,39 persen.
“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja, tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan lanjut Suryadi, Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, atau dana santunan meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan, langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban maupun pihak rumah sakit. Pembayaran tersebut bisa dilakukan pada hari libur, karena Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah.
“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik, dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan, sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja, dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Suryadi. */IEA