PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah kembali menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas, dalam waktu kurang dari 24 jam. Santunan tersebut, diberikan kepada ahli waris korban atas nama Hodio Potimbang, yang mengalami meninggal dunia usai ditabrak sepeda motor pada Kamis (19/8/2021).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Melibatkan sepeda motor yang menabrak korban yang merupakan pejalan kaki. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Sindu Thrisno Palu.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dari Unit Laka Lantas Polres Palu, Mobile Service Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Muh. Hidayat bersama Kanit Laka Lantas Polres Palu, Ipda Ramli Abas, langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di BTN Lasoani, Mantikulore, Kota Palu.
“Santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Suryadi, melalui rilisnya, Jumat (20/8/2021).
Ia menjelaskan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja, dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Atas nama manajemen, PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Suryadi. */IEA