PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa, Jein Meiske Palungkun bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan atau 18 bulan, Rabu (15/5/2019).
Putusan (vonis) Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara dua tahun enam bulan, Senin (8/4/2019) lalu.
Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan terhadap korban, Helen Saputra senilai Rp84.552.000.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa TJein Meiske Palungkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP, dakwaan kesatu,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.
Barang bukti (Babuk), lanjut Majelis Hakim, satu lembar rekening tahapan Bank BCA An Muhammad Sultan dengan no rekening 79200660911 periode bulan September 2017, dikembalikan pada saksi Muhammad Sultan.
Babuk poin 2 hingga 14 dikembalikan pada saksi korban Helen Saputra. Babuk satu unit mobil Agya warna hitam Nomor Pololisi DN 1688 EB dikembalikan darimana babuk tersebut disita (terdakwa). Sementara babuk poin16 hingga 17 berupa dua lembar bukti pembayaran supplier Bumi Nyiur Swalayan dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak menerima, menempuh upaya hokum (banding) atau pikor-pikor dalam tenggat waktu tujuh hari,” kata Made.
Mendengarkan pernyataan Majelis Hakim itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Feliks Manurung SH dan Benyamin Sunjaya Sh menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU, Tigor A Zeneger, juga menyatakan pikir-pikir. AGK