Jein Meiske Dituntut 30 Bulan Penjara

FOTO TUNTUTAN JEIN M PALUNGKUN

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Jein Meiske Palungkun yang juga merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulteng dari PDI Perjuangan pidana penjara 30 bulan atau dua tahun enam bulan, Senun (8/4/2019).

Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan terhadap korban, Helen Saputra senilai Rp84.552.000.

“Menyatakan terdakwa Jein Meiske Palungkun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP, dakwaan kesatu,” tandas JPU, Tigor A Zeneger.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Felix Manurung dan Benyamin Sunjaya SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis.

“Sidang ditunda Rabu 10 April untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, kasus itu berawal dari kerjasama antara terdakwa dan korban terkait penjualan kosmetik pada sekitar bulan Juni 2017.

Untuk menunjang kerja terdakwa, korban membeli satu unit mobil Agya sebagai mobil operasional. Uang muka pembelian mobil itu Rp36 juta dan telah dibayar angsuran selama tiga bulan dengan biaya per bulannya Rp3.282.000.

Pada sekitar bulan Januari 2018,  korban curiga terhadap terdakwa terkait penjualan barang miliknya yang didistribusikan ke swalayan-swalayan. Olehnya, korban meminta terdakwa untuk melakukan ‘stock opname’ terhadap barang miliknya. Namun terdakwa tidak melakukannya dengan berbagai alasan.

Selanjutnya korban meminta terdakwa agar menarik barang miliknya yang didistribusi ke swalayan serta mengembalikan mobil oprasional, tapi tedakwa selalu menghindar. “Perbuatan terdakwa  merugikan korban Helen Saputra  Rp84.552.000.” AGK

Pos terkait