PALU, MERCUSUAR – Menjelang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub), Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng bergolak. Suasana panas menggelayuti partai matahari biru. Puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng mendesak Ketua DPW Rusli Dg Palabbi dan Sekretaris Yahya R. Kibi mundur dari kursi pimpinan.
Sebanyak 21 fungsionaris dan anggota PAN Sulteng menyatakan mosi tidak percaya dan mengeluarkan pernyataan sikap kepada Rusli dan Yahya.
Di antara fungsionaris yang membubuhkan tanda tangan adalah Sekretaris MPPW, Almubin Marwata, anggota MPPW Hamzah Rudji, Ketua Harian Suprapto Dg Situru, Gosetra Muthaher, dan Syahril Pusadan. Dua nama terakhir merupakan wakil ketua DPW PAN Sulteng.
Surat tersebut berisi delapan butir pernyataan yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.
Pada poin ke lima surat pernyataan yang ditandatangani 21 fungsionaris tersebut mengatakan bahwa dalam proses penjaringan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak ada koordinasi yang intens dan terbuka di DPW PAN Sulteng. Dengan proses yang tidak terbuka, beberapa calon yang ditetapkan DPP PAN tanpa sepengetahuan DPD PAN Kabupaten, seperti seperti Poso, Buol, dan Tojo Unauna.
Ketua Harian DPW PAN Sulteng Suprapto Dg Situru menuturkan, selama kepemimpinan keduanya, jarang melakukan konsolidasi partai dan kegiatan rapat partai.
“Setiap rapat partai DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah, tidak pernah melaporkan dana partai bersumber dari bantuan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kesbang Pol Provinsi Sulawesi Tengah (APBD),” kata Suprapto turut didampingi H. Hamzah Rudji di hadapan sejumlah wartawan di Kantor DPW PAN Sulteng Kelurahan Talise Kota Palu, Jumat (8/11/2004).

Suprapto mengatakan, tentang dana Saksi untuk Pileg 2024 diberikan oleh DPP PAN menjadi Polemik ditingkat DPW PAN dan DPD PAN di 12 (Dua Belas) Kab, 1 (Satu) Kota di provinsi Sulawesi Tengah. Karena Dana disalurkan itu Pengurus DPW dan DPD tidak mengetahui pasti nilai/jumlahnya, sehingga pengurus DPW dan DPD berasumsi ada indikasi penyalahgunaan dana saksi di Pileg 2024 yang berimbas pada penurunan perolehan kursi legislatif di Pileg 2024 di kabupaten dan provinsi di Sulteng.
Lebih lanjut kata Suprapto untuk Pra Pilkada Gubernur dan Bupati Provinsi Sulawesi Tengah, DPW tidak membentuk Tim Pilkada dituangkan dalam Surat Keputusan partai PAN, hanya sekadar lisan.
“Konsolidasi partai untuk Pemenangan Calon Gubernur yang diusung oleh DPW PAN Sulteng ketua dan sekretaris tidak pernah melibatkan pengurus DPW PAN Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Kemudian kata Suprapto, kendaraan operasional diberikan oleh kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dikuasai oleh Sekretaris DPW PAN saja, dan tidak memberi peluang kepada pengurus lain DPW PAN Sulteng untuk mengunakan mobil tersebut dalam kegiatan kampanye.
Pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Jumat (8/11/2024) dinilai bersifat dadakan, asal-asalan karena tidak memperlihatkan agenda dibahas.
“Seperti menjabarkan hasil permusyawaratan dalam bentuk Program Kerja,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPW PAN Sulteng Rusli Dg Palabi di nomor whatsappnya 0822 9355 XXXX belum memberikan jawaban. */TMU