PALU, MERCUSUAR – Pemerintah telah membuka kembali pemberangkatan jemaah Umrah ke tanah suci. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag), melalui siaran persnya baru-baru ini.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Lutfi Yunus mengingatkan kepada jemaah Umrah yang akan berangkat, untuk dapat menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.
Lutfi juga mengingatan hal tersebut kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk selalu menjaga jemaahnya masing-masing dalam penerapan prokes dengan ketat.
“Sesuai dengan imbauan pemerintah, jemaah dianjurkan untuk selalu disiplin, khususnya dalam protokol kesehatan. PPIU dan jemaah yang akan berangkat harus siap menaati seluruh skema yang telah disiapkan oleh pemerintah, sesuai dengan aturan yang ada di tengah kondisi pandemi. Termasuk juga aturan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Lutfi, baru-baru ini.
Menurut Lutfi, pelaksanaan Umrah yang telah dapat diikuti jemaah asal Indonesia mulai awal tahun ini, turut menjadi salah satu penilaian yang menentukan, apakah nantinya jemaah asal Indonesia juga dapat diizinkan untuk mengikuti ibadah haji.
“Kuncinya harus disiplin. Untuk kelancaran pemberangkatan Umrah berikut-berikutnya. Ini juga menjadi ukuran untuk pelaksanaan ibadah haji nanti,” pungkas Lutfi.
Sebelumnya diberitakan, emerintah berencana membuka kembali pemberangkatan jemaah Umrah asal Indonesia menuju tanah suci, pada Sabtu (8/1/2022). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, melalui siaran pers Kemenag, baru-baru ini.
“Pemberangkatan jemaah Umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman web resmi Kementerian.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI tertanggal 4 Januari 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia, juga disebutkan bahwa PPIU yang akan memberangkatkan jemaah Umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
Selain itu, kepulangan jemaah Umrah nantinya juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. IEA