PALU, MERCUSUAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tupoksinya baik disadari maupun tidak disadari terkadang rentang akan perkara hukum. Hal ini tentunya disebabkan oleh ketidak pahaman, ketidak kesengajaan, maupun kelalaian oleh ASN itu sendiri. Bila mana hal ini terjadi tentunya akan menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan yang sehat di daerah. Karen dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya secara tidak langsung pemerintah dituntut untuk lebih akuntabel dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Mohamad Hidayat Lamakarate pada pembukaan Bimtek Pelayanan dan Perlindungan Hukum Provinsi Sulteng Tahun 2018 di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Kamis (9/8/2018).
Karena itu asas – asas good governance harus selalu dipegang oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi public service.
“Bila mana hal tersebut tidak terpenuhi, maka bukan hal yang aneh bila ASN yang bersangkutan terlibat kasus hukum,” katanya.
Sekdaprov Hidayat menyampaikan, lahirnya Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN patut diapresiasi, karena memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tupoksinya.
Dalam sambutan itu, Gubernur Longki memberi apresiasi atas gagasan Biro Hukum Sekertariat Daerah (Settda) Provinsi yang melaksanakan Bimtek lantaran kegiatan tersebut penting, mengingat banyaknya persoalan hukum yang dihadapi oleh birokrasi pemerintahan.
Sekdaprov Hidayat menyebutkan, Bimtek pelayanan dan perlindungan hukum di Sulteng perlu dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tupoksinya serta sebagai upaya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah supaya pemahaman akan tupoksi dalam melaksanakan tugas secara profesional.
“Seorang ASN dituntut memiliki kesadaran hukum, memahami apa dan bagaimana regulasi yang telah berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tupoksinya,” tutur Sekdaprov Hidayat.
Lebih lanjut ia disampaikan, harus diakui persoalan – persoalan hokum, ada yang memang sengaja dilakukan. Tetapi banyak yang tanpa unsur kesengajaan, karena memang tidak diketahui. Maka berkaitan dengan hal tersebut, pihak kejaksaan dalam Bimtek telah membuka ruang dan kesempatan kepada ASN untuk berkomunikasi dan berkonsultasi. Di mana kesempatan itu dibuktikan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Sampe Tuah.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberi informasi kepada ASN di daerah, provinsi dan kabupaten/ kota se Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Informasi itu ujar Sekdaprov Hidayat, tentang aturan hukum yang senantiasa harus dipatuhi dalam pelaksanaan tugas dan juga untuk memupuk kesadaran setiap ASN tentang makna hukum yang berlaku secara faktual dan actual, sehingga diharapkan dapat dijadikan landasan dalam melaksanakan tugas sehari – hari, serta dapat diimplementasikan di tengah masyarakat. BOB