PALU, MERCUSUAR – JPU mengajukan bukti baru pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus terdakwa A Daling alias Aldo (45), Rabu (12/9/2018).
Olehnya, Majelis Hakim menunda sidang lanjutan yang awalnya mengagendakan pembacaan putusan (vonis) hingga minggu depan.
“Penuntut Umum mengajukan bukti baru, sidang (pembacaan putusan) ditunda seminggu (Rabu, 19/9/2018),” tutup Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH.
JPU Arviany SH mengatakan bahwa bukti baru yang diajukan berupa gambar lokasi pembangunan rumah BTN.
“Bukti baru diajukan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa,” singkat Arviany pada wartawan usai sidang.
Diketahui, Selasa (28/8/2018), JPU menuntut terdakwa A Daling pidana penjara empat tahun.
“Menyatakan terdakwa A Daling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan kesatu,” tandas JPU Arviany SH.
Barang bukti berupa kwitansi terdiri dari 22 item, dikembalikan pada masing-masing saksi korban.
Diuraikan dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekira tahun 2014 hingga 2016 di Jalan Tanggul Selatan Perum Smart Regency Blok EE Nomor 1 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Korban penipuan oleh terdakwa berjumlah 31 orang, dengan total kerugian dialami para korban Rp200 juta.
Modus yang digunakan terdakwa pada para korban sama, yakni terdakwa yang mengaku developer dan menjanjikan akan menyelesaikan pembangunan rumah BTN. Namun sampai saat ini rumah tersebut tidak ada, serta uang milik korban yang diambil terdakwa tidak dikembalikan. AGK